Selasa, 23 Oktober 2018

Istilah Kuota Hare dan Sainte Lague dalam RUU Pemilu

Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

caleg kota bekasi - Proses bahasan RUU Pemilu pada DPR serta pemerintah masih tetap tersisa lima rumor penting sebagai ketentuan pokok penyelenggaraan pesta demokrasi 2019. Diantaranya berkaitan cara konversi perhitungan hasil nada untuk jumlahnya kursi parlemen yang diperebutkan di semasing daerah penentuan.

Beberapa fraksi belum juga satu nada masalah cara yang akan dipakai dalam hitungan alokasi kursi itu. Namun, selama ini perbincangan masalah konversi nada jadi kursi di parlemen telah mengerucut pada dua pilihan, yakni: Kuota Hare serta Sainte Lague murni.

Dalam kerangka ini, cara hitungan nada adalah variabel penting dari skema pemilu yang bekerja untuk mengkonversi nada pencapaian partai dalam Pemilu jadi kursi di parlemen. Karenanya, beberapa fraksi di DPR belum juga sampai persetujuan berkaitan cara konversi nada yang nanti akan dipakai.

Hasil analisis Perkumpulan untuk Pemilu serta Demokrasi (Perludem) pada 2016 mengatakan jika cara hitungan nada ini sekurang-kurangnya punya pengaruh pada tiga perihal, yakni: derajat proporsionalitas nada, jumlahnya pencapaian kursi parpol, serta skema kepartaian.

Dalam skema pemilu seimbang seperti Indonesia, ada dua rumpun cara hitungan nada yang dapat dipakai, yakni Kuota serta Divisor.

Dalam Naskah Akademik Perancangan UU Penyelenggaraan Pemilu (September 2016) dijelaskan jika Cara Divisor ini memakai nilai rata-rata paling tinggi atau biasa dimaksud BP (Bilangan Pembagi). Sesaat Cara Kuota ialah nada bekas paling besar.

Pada rumpun cara hitungan kuota ini ada dua tehnik hitungan nada, yaitu Kuota Hare serta Kuota Droop. Kuota Hare ini adalah salah satunya tehnik hitungan nada yang tidak asing di Indonesia sebab cara ini seringkali dipakai dari pemilu ke pemilu.

Berlainan dengan rumpun cara hitungan nada Kuota, cara hitungan Divisor tidak mengaplikasikan harga satu kursi menjadi bilangan pembagi untuk mencari pencapaian kursi semasing partai.

Cara hitungan Divisor mempunyai bilangan masih untuk membagi pencapaian nada semasing partai dengan nalar jumlahnya pencapaian nada paling tinggi hasil dari pembagian di urutkan sama dengan alokasi kursi yang disiapkan pada sebuah daerah pemilih, memiliki hak untuk mendapatkan kursi.

Kenal Cara Kuota Hare serta Sainte Lague
Bahasan RUU Pemilu telah mengerucut pada dua pilihan, yakni memakai cara Sainte Lague serta Kuota Hare. Ke-2 pilihan ini dipandang lebih menguntungkan partai kecil dibanding cara yang lain.

Berdasar pada Naskah Akademik Perancangan UU Penyelenggaraan Pemilu, dijelaskan jika Kuota Hare ialah cara konversi nada lewat cara dihitung berdasar pada jumlahnya keseluruhan nada yang resmi (vote atau v) dibagi dengan jumlahnya kursi yang disiapkan pada suatu distrik (seat atau s).

Dalam perihal ini, ada dua tingkatan yang butuh dilewati untuk mengkonversi nada jadi kursi di parlemen lewat tehnik hitungan Kuota Hare atau yang lebih diketahui dengan arti Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) ini. Pertama, memastikan harga satu kursi pada sebuah daerah penentuan dengan memakai rumus v/s.

Pada step ke-2: mengkalkulasi jumlahnya pencapaian kursi semasing parpol pada sebuah daerah penentuan lewat cara jumlahnya pencapaian nada partai di satu daerah penentuan di buat dengan hasil kalkulasi harga satu kursi.

Menjadi contoh, katakanlah ada sembilan parpol yang bertanding pada sebuah dapil serta merebutkan enam kursi. Jumlahnya keseluruhan nada di dapil itu ialah 866.454 serta BPP-nya 144.409.

Partai yang memperoleh nada melewati BPP cuma dua partai politik: Partai F yang memperoleh 222.213 nada serta Partai I dengan 186.477 nada. Enam partai yang lain pencapaian suaranya tidak sampai BPP. Contohnya, Partai A memperoleh nada 31.484, Partai B (41.028 nada), Partai C (103.617 nada), Partai D (79.846 nada), Partai E (31.436 nada), Partai G (88.418 nada), serta Partai H (81.935 nada).

Langkah mengkonversi pencapaian nada jadi kursi di parlemen dikerjakan dengan dua step. Pertama, yang memperoleh kursi di dapil itu ialah Partai F serta I yang mendapatkan suaranya diatas BPP. Berarti, masih tetap ada bekas 4 kursi bekas yang masih tetap bisa diperebutkan.

Bekas 4 kursi yang belumlah dikonversi ini lalu jadi hak partai yang mendapatkan nada paling tinggi selanjutnya, yakni Partai C, Partai D, Partai G, serta Partai H. Sedang Partai A, B, serta E benar-benar tidak memperoleh jatah kursi.

Cara Sainte Lague masuk ke kelompok Cara Divisor, yakni memakai nilai rata-rata paling tinggi atau biasa dimaksud BP (Bilangan Pembagi). Berarti, kursi-kursi yang ada pertama kali akan dikasihkan pada parpol yang memiliki jumlahnya nada rata-rata paling tinggi, lalu rata-rata itu selalu alami penurunan berdasar pada nilai bilangan pembagi. Mekanisme ini selalu laku sampai semua kursi terdiri habis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Know us

Our Team

Contact us

Nama

Email *

Pesan *